UAS ETIKA BISNIS
Nama : Ahmaduddin al faroq
Kelas : A-1 manajemen
NIM : 01218073
1.
BPK Ungkap
Kemensos Belum Kembalikan Kelebihan Dana Bansos Rp 1,4T
Herdi Alif
Al Hikam - detikFinance
Rabu, 23 Jun 2021 17:39 WIB
Jakarta -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada kelebihan dana pada program
bantuan sosial (bansos) dan belum
disetor kembali ke kas negara. Totalnya ada sekitar Rp 1,48 triliun dari
seluruh penyaluran bantuan sosial di tahun 2020.
Hal ini dipaparkan BPK
dalam Ikhtisar hasil pemeriksaan Semester (IHPS) II atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) 2020. Kelebihan anggaran tersebut terjadi pada program
bantuan sembako, bantuan sosial tunai (BST), dan program keluarga harapan
(PKH).
Seluruh program ini dinakhodai oleh Kementerian Sosial yang dipimpin oleh
Tri Rismaharini menggantikan Juliari Batubara yang jadi tersangka kasus korupsi
di akhir 2020.
BPK merinci ada kelebihan
anggaran sebesar Rp 821,09 miliar untuk bantuan sembako kepada 1.614.831
keluarga penerima manfaat (KPM). Kemudian, Rp 91,34 miliar yang belum
terdistribusikan kepada 96.483 KPM PKH pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
"Sebanyak 959.003 KKS tidak
dapat didistribusikan kepada KPM Program Sembako dan saldonya belum disetorkan
ke kas negara sebesar Rp 519,32 miliar," tulis BPK dalam IHPS II 2020 BPK
dikutip detikcom, Rabu
(23/6).
Kemudian, ada juga sisa dana BST
sebesar Rp 51,71 miliar belum disetor ke kas negara. Bila ditotalkan, kelebihan
anggaran ini mencapai Rp 1,48 triliun.
Tidak sampai di situ, BPK juga
menemukan ketidaktepatan penyaluran bansos yang disalurkan oleh Kementerian
Sosial ini. Pertama, BPK menemukan ada identitas penerima bantuan sosial PKH
berupa NIK ganda pada setiap tahap penyaluran.
Jumlahnya sebanyak 748.505 KPM.
Nilai bantuan yang tak tepat tersebut mencapai Rp 240,98 miliar.
Kedua, penyaluran bansos atas
KPM bermasalah pada 2020 yaitu sebesar Rp 273,29 miliar. Ketiga, masih adanya
499.290 KPM PKH yang belum memanfaatkan bansos yang
diterima sebesar Rp 495,87 miliar.
Kemudian, adanya penetapan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Januari 2020 yang tidak valid. Mulai
dari NIK sebanyak 10.922.479 anggota rumah tangga (ART), nomor kartu keluarga
(KK) tidak valid sebanyak 16.373.682 ART, nama kosong sebanyak 5.702 ART, serta
NIK ganda sebanyak 86.465 ART.
"Sebanyak 47 kabupaten/kota
belum melakukan finalisasi data untuk penetapan DTKS serta kegiatan verifikasi
dan validasi hanya dilakukan pada sebagian kecil data dalam DTKS," tulis
BPK.
Contoh Mementingkan keperluan pribadi
Sikap serakah yang dimiliki seseorang dapat
menjadikan ia rela melakukan apapun demi mendapatkan apa yang ia inginkan.
Sehingga ia bisa saja melakukan pelanggaran terhadap etika bisnis. Demi
memuaskan keinginannya, ia tidak akan memperdulikan apa yang ia lakukan, apakah
itu merugikan perusahaan maupun masyarakat.
2.
Kemnaker Gagalkan Pengiriman 11 Calon Pekerja Migran Ilegal di Jaktim
Erika Dyah Fitriani – detikNews
Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan pengiriman 11 Calon
Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural atau ilegal. Diketahui, 11 CPMI
ini direkrut dan akan diberangkatkan oleh orang perseorangan sebagai Penata
Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Timur Tengah.
Dirjen Binapenta dan PKK
(Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan)
Kemnaker, Suhartono mengungkap hal ini diketahui saat Tim Satgas Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) dari Direktorat Binapenta dan PKK
Kemnaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (17/6) di daerah Halim
Perdana Kusuma, Makassar, Jakarta Timur.
Suhartono menjelaskan 11 CPMI yang akan dikirimkan ke Timur Tengah ini
dijanjikan pekerjaan dengan upah yang tinggi. Tak hanya itu, lanjutnya, CPMI
ini juga dijanjikan kemudahan dalam mengurusi proses keberangkatan.
Menanggapi kasus ini, Suhartono mengimbau kepada masyarakat untuk
berhati-hati dan waspada jika ada pihak-pihak yang merayu untuk bekerja ke luar
negeri dengan mudah. Terlebih, jika ada tawaran untuk bekerja ke luar negeri
sebagai PLRT di negara Timur Tengah.
"Pastikan bahwa informasi
penempatan PMI ke luar negeri didapatkan atau diklarifikasi sebelumnya melalui
Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Provinsi atau
Kabupaten/Kota setempat," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat
(18/6/2021).
Suhartono menambahkan para pencari
kerja juga dapat mengakses karir hub melalui aplikasi Sisnaker yang tersedia
pada smartphone Android, untuk mencari segala informasi terkait
ketenagakerjaan.
Sementara itu, Koordinator PPMI,
Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia, Ridho Amrullah
mengemukakan sidak dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari
masyarakat soal adanya CPMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
"Kami mendapat informasi bahwa
para CPMI akan dikirim ke negara Irak dan Uni Emirat Arab yang ditampung pada
dua kamar kos berlantai dua," terang Ridho.
Ridho menjelaskan 11 CPMI yang akan
dikirim tidak dilengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan. Ia menilai
hal ini membuat pelindungan terhadap mereka menjadi rentan.
Ia pun menyebutkan 11 CPMI yang
ditemui berasal dari berbagai daerah di Indonesia antara lain Bangka Belitung,
Madiun, Pandeglang, Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), Karawang, Sukabumi,
Papua, Lampung Utara, Bandung, Purbalingga, dan Cilegon.
Menurut Ridho, rencana pengiriman
CPMI ke luar negeri ini telah melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
260 Tahun 2015 Tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
"Pelanggaran juga diduga
terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia, di mana pemerintah melarang pengiriman PMI ke kawasan Timur
Tengah untuk sektor domestik dan rumah tangga," kata Ridho.
Plt. Direktur Bina Penempatan dan
Pelindungan Migran Indonesia, Yuli Adiratna pun mengatakan pihaknya bersama
Pengawas Ketenagakerjaan dan kepolisian akan mendalami adanya indikasi tindak
pidana pada kasus ini. Ia mengatakan Kemnaker juga akan bersikap tegas kepada
perusahaan penempatan PMI yang terlibat dalam kasus ini.
"Selanjutnya, penanganan para
calon pekerja migran tersebut akan dikoordinasikan dengan Kepolisian RI agar
dapat dilakukan penanganan lebih lanjut," jelas Yuli.
Contoh Tekanan persaingan terhadap laba perusahaan
Seiring dengan berjalannya waktu, persaingan dalam dunia bisnis semakin
keras. Sering kali hal ini membuat perusahaan harus berpikir keras dalam
mempertahankan usaha dan labanya. Untuk tetap dapat mendapatkan laba yang
diharapkan, perusahaan harus menekan biaya produksi serendah mungkin dan bisa
saja bahan -- bahan yang digunakan untuk proses produksi adalah bahan -- bahan
yang tidak layak untuk dipakai, dan juga sering terjadi pelanggaran HAM
didalamnya
3.
Makin Panas!
AS Larang Impor Komponen Panel Surya dari China
Danang
Sugianto - detikFinance
Jakarta -
Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Joe Biden melarang
impor bahan panel surya utama dari Hoshine Silicon Industry Co yang berbasis di
China. Pelarangan itu diambil karena adanya dugaan kerja paksa.
Dilansir Reuters,
Kamis (24/6/2021), Departemen Perdagangan AS secara terpisah juga membatasi ekspor
ke Hoshine, tiga perusahaan China lainnya dan paramiliter Xinjiang Production
and Construction Corps (XPCC). Mereka juga diduga terlibat dengan kerja paksa
orang Uighur dan kelompok minoritas muslim lainnya di Xinjiang.
Sebanyak tiga perusahaan lain yang ditambahkan ke daftar hitam ekonomi AS
termasuk Xinjiang Daqo New Energy Co, sebuah unit dari Daqo New Energy Corp,
lalu Xinjiang East Hope Nonferrous Metals Co, anak perusahaan dari raksasa
manufaktur East Hope Group yang berbasis di Shanghai, serta Xinjiang GCL New
Energy Material Co, bagian dari GCL New Energy Holdings Ltd.
Departemen Perdagangan AS
mengatakan perusahaan dan lembaga tersebut telah terlibat dalam pelanggaran hak
asasi manusia (HAM), penahanan massal yang sewenang-wenang, kerja paksa, dan
melakukan pengawasan dengan teknologi tinggi terhadap masyarakat Uighur,
Kazakh, dan anggota lain dari kelompok minoritas Muslim di Xinjiang.
Para perusahaan tersebut dan
induknya tidak segera menanggapi permintaan komentar atas tuduhan tersebut.
Ketika dimintai komentar, pihak
Kedutaan Besar China di Washington yang diwakili oleh juru bicara Kementerian
Luar Negeri China Zhao Lijian menampik tuduhan genosida dan kerja paksa di
Xinjiang. Menurutnya itu hanyalah rumor dengan motif tersembunyi dan kebohongan.
Sumber mengatakan AS terus
menyelidiki tuduhan kerja paksa oleh perusahaan China yang memasok polisilikon.
Wilayah Xinjiang menyumbang sekitar 45% dari pasokan polisilikon surya.
Dua sumber yang mengetahui
kebijakan tersebut mengatakan Gedung Putih melihat tindakan tersebut sebagai
tindak lanjut dari perjanjian G7 awal bulan ini untuk menghilangkan kerja paksa
dari rantai pasokan produksi.
4.
Ternyata KPK Buka
Penyelidikan Terkait PLTU Nagan Raya
Tim detikcom
- detikNews
Sabtu, 26 Jun 2021 22:18 WIB
Jakarta -
KPK melakukan penyelidikan terkait
sejumlah kasus dugaan korupsi proyek
multiyears di Aceh. Salah satunya
terkait proyek PLTU 3-4 Nagan Raya.
Permintaan keterangan
terkait penyelidikan KPK itu dilakukan di gedung BPKP Aceh selama beberapa hari
terakhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, penyelidikan itu salah
satunya terkait proyek PLTU di Nagan Raya.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan detail siapa saja pihak yang dimintai
keterangan. KPK juga masih belum menjelaskan detail materi penyelidikan.
"Benar ada kegiatan penyelidikan. Namun, terkait materi belum bisa
disampaikan saat ini. Masih permintaan keterangan berbagai pihak terkait,"
kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Sabtu (26/6/2021).
Hal itu disampaikan Ali saat
ditanya apakah benar ada penyelidikan dugaan korupsi proyek multiyears di Aceh
di antaranya Kapal Aceh Hebat hingga PLTU Nagan Raya 3-4. Ali menegaskan proses
penyelidikan dilakukan KPK untuk mengumpulkan keterangan serta klarifikasi para
pihak terkait informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.
"Penyelidikan merupakan
serangkaian kegiatan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dalam rangka
mencari dan memastikan ada dugaan peristiwa pidana dugaan korupsi. Untuk itu
tentu permintaan keterangan dan klarifikasi pihak-pihak terkait
dibutuhkan," ucapnya.
"Berikutnya akan dilakukan analisa lebih
lanjut secara mendalam sesuai ketentuan undang- undang untuk dapat diambil
kesimpulan apakah benar ada peristiwa dugaan korupsi dimaksud," sambungnya.
Sebelumnya, mantan Direktur
Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Aceh, Azharuddin, dimintai keterangan
oleh KPK. Azharuddin mengatakan dirinya dimintai keterangan soal proyek
multiyears.
"Iya. Semua di Aceh yang punya
multiyears ditanyakan," kata Azharuddin kepada wartawan, Jumat (25/6).
Azharuddin dimintai keterangan di
gedung BPKP Perwakilan Aceh di Banda Aceh. Dia tak menjelaskan detail apa saja
materi yang ditanyakan tim KPK kepada dirinya.
Tentang PLTU 3-4 Nagan Raya
Dilansir dari Antara, Sabtu
(26/6/2021), Kepala Bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Kabupaten Nagan Raya Jufrizal pernah menyampaikan persoalan amdal (analisis
mengenai dampak lingkungan) terkait proyek PLTU 3-4 Nagan Raya. Hal itu
disampaikannya dalam forum dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten Nagan
Raya, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pimpinan PLTU 1-2
Nagan Raya, Pimpinan PLTU 3-4 Nagan Raya, serta pihak terkait lainnya, Selasa
(19/1/2021).
Pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya
itu berlokasi di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir. Izin lokasi sendiri
sudah diterbitkan pemerintah daerah setempat.
"Pembangunan PLTU 3-4 di Nagan
Raya ini tidak sesuai dengan AMDAL dan izin lokasi yang sudah diterbitkan, ini
menjadi persoalan serius," kata Jufrizal saat itu.
Dia mengatakan pemerintah daerah
setempat telah menyurati manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya untuk menanyakan
persoalan tersebut kepada manajemen perusahaan. Dia juga menyebut pembangunan
PLTU 3-4 masuk ke dalam lokasi lahan PLTU 1-2 Nagan Raya.
"Jadi, saat ini kami masih
menunggu jawaban dari manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya, agar segera
menindaklanjuti temuan ini secara serius," kata Jufrizal.
Juru Bicara/Humas PLTU 3-4 Nagan
Raya Riyan Juhandi dalam pertemuan tersebut mengaku tidak bisa menjawab hasil
temuan DLHK Nagan Raya terkait dugaan pelanggaran dimaksud. Saat itu, dia
mengakui belum bisa menjawab persoalan ini karena pihaknya masih harus melihat
dokumen terlebih dahulu terkait temuan tersebut.
PLTU 3-4 Nagan Raya sendiri
ditargetkan beroperasi pada 2023. Kapasitasnya mencapai 400 megawatt (MW). PLTU
3-4 Nagan Raya ini merupakan Independen Power Producer (IPP) atau dikelola oleh
pihak swasta dan PT PLN hanya membeli energi listrik untuk disalurkan ke
pelanggan.
5.
Asabri Tekor
Rp 5,6 Triliun di 2020
Trio Hamdani
- detikFinance
Rabu, 09 Jun 2021 16:24 WIB
Jakarta -
PT Asabri (Persero) mencatatkan rugi
bersih sebesar Rp 5,6 triliun pada 2020. Sedangkan kerugian pada 2019 adalah Rp
3,9 triliun, dan Rp 1 triliun pada 2018.
Sementara dilihat dari
rugi komprehensif, angkanya adalah Rp 4,8 triliun di 2020, Rp 4,7 triliun di
2019, dan Rp 2,2 triliun di 2018. Total rugi komprehensif selama 3 tahun
berturut-turut sebesar Rp 11,76 triliun.
"Kinerja keuangan 2018 sampai dengan 2020, tiga tahun terakhir kalau
kami akumulasikan, Asabri mengalami rugi komprehensif Rp 11,76 triliun,"
kata Dirut Asabri, Wahyu Suparyono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan
Komisi VI DPR RI, Rabu (9/6/2021).
Kemudian posisi ekuitas Asabri sampai
31 Desember 2020 negatif Rp 13,3 triliun. Penyebab ekuitas menurun adalah
akumulasi dari rugi bersih dan liabilitas yang meningkat.
Sedangkan sampai posisi
Januari-April 2021, Asabri mencatatkan rugi bersih sebesar 1,46 triliun. Lalu
jika dilihat dari sisi rugi komprehensif sebesar 1,3 triliun.
"Ada perbaikan laba
komprehensif di bulan (Januari-April) ini adalah Rp 1,3 triliun karena ada
pergerakan dari suku bunga aktuaria," jelas Wahyu.
Ekuitas perusahaan pun membaik menjadi negatif Rp
12 triliun. Kondisi tersebut juga disebabkan dampak dari perbaikan suku bunga
aktuaria.
Etika seseorang dan
etika bisnis merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya
saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku baik individu maupun kelompok,
yang akan berdampak pada perilaku organisasi dalam suatu perusahaan. Jika etika
menjadi nilai dan pedoman yang diyakini dalam perusahan, maka hal tersebut akan
menjadi dasar kekuatan bagi perusahaan dalam menjalan usahanya dan pastinya
akan memberikan dampak positif ke depannya.
Dalam menjalankan suatu
bisnis, tentunya etika sangat diperlukan. Tapi tidak jarang etika bisnis sering
kali dilanggar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dalam dunia bisnis
berbagai jenis masalah etika bisnis dapat terjadi contohnya yaitu penipuan,
paksaan, pencurian, penyuapan, dan diskriminasi.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perusahaan
tidak menerapkan etika dalam bisnis, yaitu :
1. Mementingkan
keperluan pribadi
Sikap serakah yang dimiliki
seseorang dapat menjadikan ia rela melakukan apapun demi mendapatkan apa yang
ia inginkan. Sehingga ia bisa saja melakukan pelanggaran terhadap etika bisnis.
Demi memuaskan keinginannya, ia tidak akan memperdulikan apa yang ia lakukan,
apakah itu merugikan perusahaan maupun masyarakat.
2. Tekanan
persaingan terhadap laba perusahaan
Seiring dengan berjalannya waktu,
persaingan dalam dunia bisnis semakin keras. Sering kali hal ini membuat
perusahaan harus berpikir keras dalam mempertahankan usaha dan labanya. Untuk
tetap dapat mendapatkan laba yang diharapkan, perusahaan harus menekan biaya
produksi serendah mungkin dan bisa saja bahan -- bahan yang digunakan untuk
proses produksi adalah bahan -- bahan yang tidak layak untuk dipakai.
3. Pertentangan
antara nilai perusahaan dengan perorangan
Masalah ini dapa muncul ketika
perusahaan ingin mencapai tujuan -- tujuan tertentu dengan menggunakan metode
-- metode baru yang belum ada sosialisasi sebelumnya, sehingga para pekerja
tidak dapat menerima hal tersebut.
Salah satu contoh kasus pelanggaran
etika bisnis yang terjadi yaitu di sektor perhotelan dan restoran. Kita sering
mendengar kasus ditemukannya ikan yang mengandung bahan formalin dan boraks.
Kedua bahan ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikontaminasikan
dengan bahan makanan apalagi dikonsumsi secara terus menerus akibat
ketidaktahuan bagi yang mengkonsumsinya. Hal ini dapat menimbulkan kemungkinan
lebih besar timbulnya sel -- sel kanker pada tubuh manusia dan pada akhirnya
dapat menyebabkan kematian.
Adapula daging sisa dari hotel atau
restoran yang kemudian diolah kembali yang dikenal dengan sebutan daging
limbah. Percaya atau tidak percaya, hal ini memang terjadi di Indonesia dan
pelaku yang melakukan pengolahan terhadap daging limbah ditemukan dan
ditangkap. Dalam pengakuannya, pelaku menjelaskan tahapan -- tahapan yang ia
lakukan untuk mengolah daging limbah tersebut sampai akhirnya memasarkannya
kepada masyarakat. Hal yang lebih mengejutkan adalah pelaku telah melakukan
praktik kriminal tersebut selama 5 tahun. Bayangkan berapa banyak orang yang
telah mengkonsumsi makanan yang tidak layak dikonsumsi tersebut.
Lihatlah betapa banyaknya hal --
hal yang dapat dilakukan seseorang atau perusahaan untuk memperoleh keuntungan
tanpa memperdulikan lingkungan sekitarnya. Dengan relanya mereka membahayakan
nyawa orang lain demi kepentingan mereka sendiri. Padahal sebenarnya dengan
melakukan etika bisnis yang baik, seseorang atau suatu usaha keuntungan akan
datang dengan sendirinya. Perusahaan yang selalu memperhatikan hak dan
kepentingan masyarakat dan pihak -- pihak yang terkait dengan bisnisnyalah yang
akan berhasil dan bertahan dalam menjalankan bisnisnya.
Komentar
Posting Komentar