UAS ETIKA BISNIS

Nama : Ahmaduddin al faroq

Kelas : A-1 manajemen

NIM : 01218073

 

1.       

BPK Ungkap Kemensos Belum Kembalikan Kelebihan Dana Bansos Rp 1,4T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance

Rabu, 23 Jun 2021 17:39 WIB

Jakarta - 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada kelebihan dana pada program bantuan sosial (bansos) dan belum disetor kembali ke kas negara. Totalnya ada sekitar Rp 1,48 triliun dari seluruh penyaluran bantuan sosial di tahun 2020.

Hal ini dipaparkan BPK dalam Ikhtisar hasil pemeriksaan Semester (IHPS) II atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020. Kelebihan anggaran tersebut terjadi pada program bantuan sembako, bantuan sosial tunai (BST), dan program keluarga harapan (PKH).

Seluruh program ini dinakhodai oleh Kementerian Sosial yang dipimpin oleh Tri Rismaharini menggantikan Juliari Batubara yang jadi tersangka kasus korupsi di akhir 2020.

BPK merinci ada kelebihan anggaran sebesar Rp 821,09 miliar untuk bantuan sembako kepada 1.614.831 keluarga penerima manfaat (KPM). Kemudian, Rp 91,34 miliar yang belum terdistribusikan kepada 96.483 KPM PKH pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

"Sebanyak 959.003 KKS tidak dapat didistribusikan kepada KPM Program Sembako dan saldonya belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 519,32 miliar," tulis BPK dalam IHPS II 2020 BPK dikutip detikcom, Rabu (23/6).

Kemudian, ada juga sisa dana BST sebesar Rp 51,71 miliar belum disetor ke kas negara. Bila ditotalkan, kelebihan anggaran ini mencapai Rp 1,48 triliun.

Tidak sampai di situ, BPK juga menemukan ketidaktepatan penyaluran bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial ini. Pertama, BPK menemukan ada identitas penerima bantuan sosial PKH berupa NIK ganda pada setiap tahap penyaluran.

Jumlahnya sebanyak 748.505 KPM. Nilai bantuan yang tak tepat tersebut mencapai Rp 240,98 miliar.

Kedua, penyaluran bansos atas KPM bermasalah pada 2020 yaitu sebesar Rp 273,29 miliar. Ketiga, masih adanya 499.290 KPM PKH yang belum memanfaatkan bansos yang diterima sebesar Rp 495,87 miliar.

Kemudian, adanya penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Januari 2020 yang tidak valid. Mulai dari NIK sebanyak 10.922.479 anggota rumah tangga (ART), nomor kartu keluarga (KK) tidak valid sebanyak 16.373.682 ART, nama kosong sebanyak 5.702 ART, serta NIK ganda sebanyak 86.465 ART.

"Sebanyak 47 kabupaten/kota belum melakukan finalisasi data untuk penetapan DTKS serta kegiatan verifikasi dan validasi hanya dilakukan pada sebagian kecil data dalam DTKS," tulis BPK.

Contoh Mementingkan keperluan pribadi

Sikap serakah yang dimiliki seseorang dapat menjadikan ia rela melakukan apapun demi mendapatkan apa yang ia inginkan. Sehingga ia bisa saja melakukan pelanggaran terhadap etika bisnis. Demi memuaskan keinginannya, ia tidak akan memperdulikan apa yang ia lakukan, apakah itu merugikan perusahaan maupun masyarakat.

2.       

Kemnaker Gagalkan Pengiriman 11 Calon Pekerja Migran Ilegal di Jaktim

Erika Dyah Fitriani – detikNews

Jakarta - 

Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan pengiriman 11 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural atau ilegal. Diketahui, 11 CPMI ini direkrut dan akan diberangkatkan oleh orang perseorangan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Timur Tengah.

Dirjen Binapenta dan PKK (Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan) Kemnaker, Suhartono mengungkap hal ini diketahui saat Tim Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) dari Direktorat Binapenta dan PKK Kemnaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (17/6) di daerah Halim Perdana Kusuma, Makassar, Jakarta Timur.

Suhartono menjelaskan 11 CPMI yang akan dikirimkan ke Timur Tengah ini dijanjikan pekerjaan dengan upah yang tinggi. Tak hanya itu, lanjutnya, CPMI ini juga dijanjikan kemudahan dalam mengurusi proses keberangkatan.

Menanggapi kasus ini, Suhartono mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika ada pihak-pihak yang merayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah. Terlebih, jika ada tawaran untuk bekerja ke luar negeri sebagai PLRT di negara Timur Tengah.

"Pastikan bahwa informasi penempatan PMI ke luar negeri didapatkan atau diklarifikasi sebelumnya melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Suhartono menambahkan para pencari kerja juga dapat mengakses karir hub melalui aplikasi Sisnaker yang tersedia pada smartphone Android, untuk mencari segala informasi terkait ketenagakerjaan.

Sementara itu, Koordinator PPMI, Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia, Ridho Amrullah mengemukakan sidak dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat soal adanya CPMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

"Kami mendapat informasi bahwa para CPMI akan dikirim ke negara Irak dan Uni Emirat Arab yang ditampung pada dua kamar kos berlantai dua," terang Ridho.

Ridho menjelaskan 11 CPMI yang akan dikirim tidak dilengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan. Ia menilai hal ini membuat pelindungan terhadap mereka menjadi rentan.

Ia pun menyebutkan 11 CPMI yang ditemui berasal dari berbagai daerah di Indonesia antara lain Bangka Belitung, Madiun, Pandeglang, Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), Karawang, Sukabumi, Papua, Lampung Utara, Bandung, Purbalingga, dan Cilegon.

Menurut Ridho, rencana pengiriman CPMI ke luar negeri ini telah melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

"Pelanggaran juga diduga terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di mana pemerintah melarang pengiriman PMI ke kawasan Timur Tengah untuk sektor domestik dan rumah tangga," kata Ridho.

Plt. Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia, Yuli Adiratna pun mengatakan pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dan kepolisian akan mendalami adanya indikasi tindak pidana pada kasus ini. Ia mengatakan Kemnaker juga akan bersikap tegas kepada perusahaan penempatan PMI yang terlibat dalam kasus ini.

"Selanjutnya, penanganan para calon pekerja migran tersebut akan dikoordinasikan dengan Kepolisian RI agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut," jelas Yuli.

Contoh Tekanan persaingan terhadap laba perusahaan

Seiring dengan berjalannya waktu, persaingan dalam dunia bisnis semakin keras. Sering kali hal ini membuat perusahaan harus berpikir keras dalam mempertahankan usaha dan labanya. Untuk tetap dapat mendapatkan laba yang diharapkan, perusahaan harus menekan biaya produksi serendah mungkin dan bisa saja bahan -- bahan yang digunakan untuk proses produksi adalah bahan -- bahan yang tidak layak untuk dipakai, dan juga sering terjadi pelanggaran HAM didalamnya

 

 

 

 

3.       

 Makin Panas! AS Larang Impor Komponen Panel Surya dari China

Danang Sugianto - detikFinance

 

Jakarta - 

Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Joe Biden melarang impor bahan panel surya utama dari Hoshine Silicon Industry Co yang berbasis di China. Pelarangan itu diambil karena adanya dugaan kerja paksa.

Dilansir Reuters, Kamis (24/6/2021), Departemen Perdagangan AS secara terpisah juga membatasi ekspor ke Hoshine, tiga perusahaan China lainnya dan paramiliter Xinjiang Production and Construction Corps (XPCC). Mereka juga diduga terlibat dengan kerja paksa orang Uighur dan kelompok minoritas muslim lainnya di Xinjiang.

Sebanyak tiga perusahaan lain yang ditambahkan ke daftar hitam ekonomi AS termasuk Xinjiang Daqo New Energy Co, sebuah unit dari Daqo New Energy Corp, lalu Xinjiang East Hope Nonferrous Metals Co, anak perusahaan dari raksasa manufaktur East Hope Group yang berbasis di Shanghai, serta Xinjiang GCL New Energy Material Co, bagian dari GCL New Energy Holdings Ltd.

Departemen Perdagangan AS mengatakan perusahaan dan lembaga tersebut telah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM), penahanan massal yang sewenang-wenang, kerja paksa, dan melakukan pengawasan dengan teknologi tinggi terhadap masyarakat Uighur, Kazakh, dan anggota lain dari kelompok minoritas Muslim di Xinjiang.

Para perusahaan tersebut dan induknya tidak segera menanggapi permintaan komentar atas tuduhan tersebut.

Ketika dimintai komentar, pihak Kedutaan Besar China di Washington yang diwakili oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian menampik tuduhan genosida dan kerja paksa di Xinjiang. Menurutnya itu hanyalah rumor dengan motif tersembunyi dan kebohongan.

Sumber mengatakan AS terus menyelidiki tuduhan kerja paksa oleh perusahaan China yang memasok polisilikon. Wilayah Xinjiang menyumbang sekitar 45% dari pasokan polisilikon surya.

Dua sumber yang mengetahui kebijakan tersebut mengatakan Gedung Putih melihat tindakan tersebut sebagai tindak lanjut dari perjanjian G7 awal bulan ini untuk menghilangkan kerja paksa dari rantai pasokan produksi.

 

 

4.       

 Ternyata KPK Buka Penyelidikan Terkait PLTU Nagan Raya

Tim detikcom - detikNews

Sabtu, 26 Jun 2021 22:18 WIB

 

Jakarta - 

KPK melakukan penyelidikan terkait sejumlah kasus dugaan korupsi proyek multiyears di Aceh. Salah satunya terkait proyek PLTU 3-4 Nagan Raya.

Permintaan keterangan terkait penyelidikan KPK itu dilakukan di gedung BPKP Aceh selama beberapa hari terakhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, penyelidikan itu salah satunya terkait proyek PLTU di Nagan Raya.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan detail siapa saja pihak yang dimintai keterangan. KPK juga masih belum menjelaskan detail materi penyelidikan.

"Benar ada kegiatan penyelidikan. Namun, terkait materi belum bisa disampaikan saat ini. Masih permintaan keterangan berbagai pihak terkait," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Sabtu (26/6/2021).

Hal itu disampaikan Ali saat ditanya apakah benar ada penyelidikan dugaan korupsi proyek multiyears di Aceh di antaranya Kapal Aceh Hebat hingga PLTU Nagan Raya 3-4. Ali menegaskan proses penyelidikan dilakukan KPK untuk mengumpulkan keterangan serta klarifikasi para pihak terkait informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.

"Penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dalam rangka mencari dan memastikan ada dugaan peristiwa pidana dugaan korupsi. Untuk itu tentu permintaan keterangan dan klarifikasi pihak-pihak terkait dibutuhkan," ucapnya.

 "Berikutnya akan dilakukan analisa lebih lanjut secara mendalam sesuai ketentuan undang- undang untuk dapat diambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa dugaan korupsi dimaksud," sambungnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Aceh, Azharuddin, dimintai keterangan oleh KPK. Azharuddin mengatakan dirinya dimintai keterangan soal proyek multiyears.

"Iya. Semua di Aceh yang punya multiyears ditanyakan," kata Azharuddin kepada wartawan, Jumat (25/6).

Azharuddin dimintai keterangan di gedung BPKP Perwakilan Aceh di Banda Aceh. Dia tak menjelaskan detail apa saja materi yang ditanyakan tim KPK kepada dirinya.

Tentang PLTU 3-4 Nagan Raya

Dilansir dari Antara, Sabtu (26/6/2021), Kepala Bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya Jufrizal pernah menyampaikan persoalan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) terkait proyek PLTU 3-4 Nagan Raya. Hal itu disampaikannya dalam forum dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pimpinan PLTU 1-2 Nagan Raya, Pimpinan PLTU 3-4 Nagan Raya, serta pihak terkait lainnya, Selasa (19/1/2021).

Pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya itu berlokasi di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir. Izin lokasi sendiri sudah diterbitkan pemerintah daerah setempat.

"Pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya ini tidak sesuai dengan AMDAL dan izin lokasi yang sudah diterbitkan, ini menjadi persoalan serius," kata Jufrizal saat itu.

Dia mengatakan pemerintah daerah setempat telah menyurati manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya untuk menanyakan persoalan tersebut kepada manajemen perusahaan. Dia juga menyebut pembangunan PLTU 3-4 masuk ke dalam lokasi lahan PLTU 1-2 Nagan Raya.

"Jadi, saat ini kami masih menunggu jawaban dari manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya, agar segera menindaklanjuti temuan ini secara serius," kata Jufrizal.

Juru Bicara/Humas PLTU 3-4 Nagan Raya Riyan Juhandi dalam pertemuan tersebut mengaku tidak bisa menjawab hasil temuan DLHK Nagan Raya terkait dugaan pelanggaran dimaksud. Saat itu, dia mengakui belum bisa menjawab persoalan ini karena pihaknya masih harus melihat dokumen terlebih dahulu terkait temuan tersebut.

PLTU 3-4 Nagan Raya sendiri ditargetkan beroperasi pada 2023. Kapasitasnya mencapai 400 megawatt (MW). PLTU 3-4 Nagan Raya ini merupakan Independen Power Producer (IPP) atau dikelola oleh pihak swasta dan PT PLN hanya membeli energi listrik untuk disalurkan ke pelanggan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.       

Asabri Tekor Rp 5,6 Triliun di 2020

Trio Hamdani - detikFinance

Rabu, 09 Jun 2021 16:24 WIB


Jakarta - 

PT Asabri (Persero) mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 5,6 triliun pada 2020. Sedangkan kerugian pada 2019 adalah Rp 3,9 triliun, dan Rp 1 triliun pada 2018.

Sementara dilihat dari rugi komprehensif, angkanya adalah Rp 4,8 triliun di 2020, Rp 4,7 triliun di 2019, dan Rp 2,2 triliun di 2018. Total rugi komprehensif selama 3 tahun berturut-turut sebesar Rp 11,76 triliun.

"Kinerja keuangan 2018 sampai dengan 2020, tiga tahun terakhir kalau kami akumulasikan, Asabri mengalami rugi komprehensif Rp 11,76 triliun," kata Dirut Asabri, Wahyu Suparyono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (9/6/2021).

Kemudian posisi ekuitas Asabri sampai 31 Desember 2020 negatif Rp 13,3 triliun. Penyebab ekuitas menurun adalah akumulasi dari rugi bersih dan liabilitas yang meningkat.

Sedangkan sampai posisi Januari-April 2021, Asabri mencatatkan rugi bersih sebesar 1,46 triliun. Lalu jika dilihat dari sisi rugi komprehensif sebesar 1,3 triliun.

"Ada perbaikan laba komprehensif di bulan (Januari-April) ini adalah Rp 1,3 triliun karena ada pergerakan dari suku bunga aktuaria," jelas Wahyu.

Ekuitas perusahaan pun membaik menjadi negatif Rp 12 triliun. Kondisi tersebut juga disebabkan dampak dari perbaikan suku bunga aktuaria.

 

Etika seseorang dan etika bisnis merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku baik individu maupun kelompok, yang akan berdampak pada perilaku organisasi dalam suatu perusahaan. Jika etika menjadi nilai dan pedoman yang diyakini dalam perusahan, maka hal tersebut akan menjadi dasar kekuatan bagi perusahaan dalam menjalan usahanya dan pastinya akan memberikan dampak positif ke depannya.

 

Dalam menjalankan suatu bisnis, tentunya etika sangat diperlukan. Tapi tidak jarang etika bisnis sering kali dilanggar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dalam dunia bisnis berbagai jenis masalah etika bisnis dapat terjadi contohnya yaitu penipuan, paksaan, pencurian, penyuapan, dan diskriminasi.

 

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perusahaan tidak menerapkan etika dalam bisnis, yaitu :

 

1.      Mementingkan keperluan pribadi

Sikap serakah yang dimiliki seseorang dapat menjadikan ia rela melakukan apapun demi mendapatkan apa yang ia inginkan. Sehingga ia bisa saja melakukan pelanggaran terhadap etika bisnis. Demi memuaskan keinginannya, ia tidak akan memperdulikan apa yang ia lakukan, apakah itu merugikan perusahaan maupun masyarakat.

 

2.      Tekanan persaingan terhadap laba perusahaan

 

Seiring dengan berjalannya waktu, persaingan dalam dunia bisnis semakin keras. Sering kali hal ini membuat perusahaan harus berpikir keras dalam mempertahankan usaha dan labanya. Untuk tetap dapat mendapatkan laba yang diharapkan, perusahaan harus menekan biaya produksi serendah mungkin dan bisa saja bahan -- bahan yang digunakan untuk proses produksi adalah bahan -- bahan yang tidak layak untuk dipakai.

 

3.      Pertentangan antara nilai perusahaan dengan perorangan

 

Masalah ini dapa muncul ketika perusahaan ingin mencapai tujuan -- tujuan tertentu dengan menggunakan metode -- metode baru yang belum ada sosialisasi sebelumnya, sehingga para pekerja tidak dapat menerima hal tersebut.

 

Salah satu contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadi yaitu di sektor perhotelan dan restoran. Kita sering mendengar kasus ditemukannya ikan yang mengandung bahan formalin dan boraks. Kedua bahan ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikontaminasikan dengan bahan makanan apalagi dikonsumsi secara terus menerus akibat ketidaktahuan bagi yang mengkonsumsinya. Hal ini dapat menimbulkan kemungkinan lebih besar timbulnya sel -- sel kanker pada tubuh manusia dan pada akhirnya dapat menyebabkan kematian.

 

Adapula daging sisa dari hotel atau restoran yang kemudian diolah kembali yang dikenal dengan sebutan daging limbah. Percaya atau tidak percaya, hal ini memang terjadi di Indonesia dan pelaku yang melakukan pengolahan terhadap daging limbah ditemukan dan ditangkap. Dalam pengakuannya, pelaku menjelaskan tahapan -- tahapan yang ia lakukan untuk mengolah daging limbah tersebut sampai akhirnya memasarkannya kepada masyarakat. Hal yang lebih mengejutkan adalah pelaku telah melakukan praktik kriminal tersebut selama 5 tahun. Bayangkan berapa banyak orang yang telah mengkonsumsi makanan yang tidak layak dikonsumsi tersebut.

Lihatlah betapa banyaknya hal -- hal yang dapat dilakukan seseorang atau perusahaan untuk memperoleh keuntungan tanpa memperdulikan lingkungan sekitarnya. Dengan relanya mereka membahayakan nyawa orang lain demi kepentingan mereka sendiri. Padahal sebenarnya dengan melakukan etika bisnis yang baik, seseorang atau suatu usaha keuntungan akan datang dengan sendirinya. Perusahaan yang selalu memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat dan pihak -- pihak yang terkait dengan bisnisnyalah yang akan berhasil dan bertahan dalam menjalankan bisnisnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Manajemen

Ringkasan ekonomi internasional